Perusahaan: PT Perkasa Indo Group Tanggal : 01-02-2021 Waktu : 07 : 00 - 12 : 00 Lokasi : Jl. Dr. Saharjo No 149A Manggarai Jakarta Selatan Patokan Halte Albarkah Sebelah Bank BCA Pewawancara : Ibu Siska S.Psi Contact Number : 0895320329924 Salam, Tim nama PT Perkasa Indo Group Going? Yes - No Kapan Iam the owner of PT. Elang Perkasa Gemilang you are either a shareholder, director or a commissioner of the company. I Worker for PT. Elang Perkasa Gemilang I am employed by the company. I have information PT. Elang Perkasa Gemilang I know about the company and want to contribute information. Lihatprofil Elang Herllyan di LinkedIn, komunitas profesional terbesar di dunia. Elang mencantumkan 1 pekerjaan di profilnya. Digital Marketing Specialist at PT. Kimsi Jaya Perkasa Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Gabung untuk terhubung PT. Kimsi Jaya Perkasa. Laporkan profil ini Pengalaman Vay Tiền Nhanh. Add Cart Add Cart Add Cart Add Cart Add Cart $68 Category Oil and Lubricants Add Cart Add Cart $670 Category Oil and Lubricants Add Cart Add Cart Add Cart Add Cart Add Cart Profil Perusahaan City Surabaya, Jawa Timur Number of employees 15 People Company Field Cutting Tools, Batu Gerinda, OLI, MATERIAL We Sell endmill carbide,drill tap,insert bubut/milling,abrasive / gerinda,Oil and Lubricants We are PT. Elang Perkasa Indojaya is a supplier of cutting tools, abrasives and oil we are authorized dealer of products YG1, I-Prix and Bohmwoo Oil of Korea Lihat Semua Sembunyikan Kirim Pesan Ke Supplier Ini To PT Elang Perkasa Indojaya Message 0/8000 Warning ! This Company was listed as a Free Member. To avoid unwanted things, please be careful when making a transaction. Indotrading not verify the address and the document for a Free Member. We are not responsible if things happen that are not desirable. 100% secured transaction Transferring money only to the account of the company PT or CV and avoid to private accounts. Make payment upon receipt. Try to visit the address listed first. Get the best deals for Elang Perkasa Indojaya ! Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum PT Global Karya Multiguna, Jefri Luanmase, paparkan kronologi hingga pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan Direktur PT Emar Elang Perkasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dijelaskan bahwa pada bulan September 2016 Terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli BBM HIGH SPEED DISEl HSD Antara PT emar Elang Perkasaa & PT Global Karya Multiguna. Dimana PT Global Karya Multiguna membeli BBM HSD, dari PT Emar Elang Perkasa sebanyak kilo liter dan, dengan hitungan Pembayaran, per liter Rp. 7100,000,- tujuh ribu, seratus rupiah, dan telah dibayarkan Lunas. “Sampai saat ini , PT Global Karya Multiguna Baru Menerima BBM HDS, sebanyak kilo liter Sedangkan sebagian masih kurang sekitar, Kilo liter BBM HSD, yang belum diberikan kepada PT Global karya Multiguna yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian,” terang Jefri, di Jakarta, Senin 23/4. Dijelaskan bahwa kapal cargo yang bermuatan BBM HSD milik PT Emar Elang Perkasa yang berada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan sebanyak 532,513 kilo liter merupakan BBM yang sudah kotor, bercampur dengan bahan kimia lain, sehingga tidak dapat di dipergunakan PT global untuk melakukan penjualan dan meminta untuk segerah mengantikan BBM tersebut. “Sekitar bulan September 2016, Kapal Kargo MT. Yosoa yang bermuatan, Solar BBM HSD, yang berada di kawasan perairan Sorong, Milik PT Emar Elang Perkasa diminta untuk dikembalikan ke Jakarta atas permintaan PT Emar Elang Perkasa dengan akan mengantikan/mengirim BBM sisa kekurangan yang belum diterima PT Global Karya Multiguna,” ungkapnya. “Dengan sangat percaya PT global menerima permintaan tersebut pengembalian dan juga membatu memberikan bantuan pinjaman, kepada PT emar Elang Perkasa sebesar Rp. empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah,” tambah Jefri. Namun, hingga maret 2018 PT Emar Elang Perkasa tidak sama sekali memberikan BBM HSD sebayak Kilo liter x Rp. 7100 = Rp Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Rupiah ditambah dengan uang pinjaman sebesar Rp. Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah serta pembebaan PPN ditanguhkan kepada Pihak PT Global Sehingga total Kerugian yang di alami PT global Karya Multiguna, Rp. “Selaku kuasa Hukum perusahaan kami sudah memberikan 2 kali teguran Hukum pada tangal 28 Maret 2018 dan tangal 2 April 2018 kepada PT Emar Elang Perkasa yang intinya untuk segerah mengirim solar BBM HSD sebanyak Kilo liter dan juga mengembalikan uang Klien-klien kami yang sebesar Rp. dengan total kerugian sebanyak, Rp. Namun pihak PT emar tidak menganggapi. Teguran kami,” ungkapnya. Selanjutnya pada tangal 4 April 2018 pihanya selaku kuasa hukum perusahaan mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A Siregar sebagai komisaris dan Clara Arini s Mochtar selaku Dirtktur Utama PT Emar Elang Perkasa. Di Polda Metro Jaya sehubungan dengan Diduda melakukan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Bersasarkan laporan polsisi LP/1803/IV 2018/PMJ/ tangal 4 April. “Proses Pemeriksan saat ini dalam penyidikan, masih dalam tahap Pemeriksan saksi-saksi Pelapor, dan saksi korban di subdit Renakta Reskrimum Polda metro Jaya pada hari Kamis 19/04/18,” tandas Jefri. Eky JAKARTA, – Dalam nota kesepahaman MoU pada bulan September 2016 Terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli BBM HIGH SPEED DISEl HSD Antara PT Emar Elang Perkasa dengan PT GLOBAL KARYA MULTIGUNA. Bahwa PT Global Karya Multi guna membeli BBM HSD, dari PT Emar Elang Perkasa sebanyak kilo liter dan, dengan hitungan Pembayaran per liter Rp. 7,100,- tujuh ribu seratus rupiah, dan sudah si bayarkan secara lunas. Namun sampai saat yang ditentukan, PT Global Karya Multiguna Baru Menerima BBM HDS, sebanyak kilo liter Sedangakan sebagian masih kurang sekitar, kilo liter BBM HSD, yang belum diberikan PT Emar Elang Perkasa kepada PT Global Karya Multiguna yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian kedua belah pihak didalam nota kesepahaman MoU. Kapalcargo yang bermuatan BBM HSD yang di miliki PT Emar Elang Perkasa yang diberada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan sebanyak 532,513 kilo liter merupakan BBM yang sudah kotor bercampur, dengan bahan kimia lain, sehingga dapat di dipergunakan PT Global untuk melakukan penjualan dan meminta untuk segerah mengantikan BBM tersebut. Sekitar bulan September 2016, kapal cargo MT. Yosoa yang bermuatan, Solar BBM HSD, yang berada di kawasan perairan Sorong, Milik PT Emar Elang Perkasa di minta untuk di kembalikan ke Jakarta atas permintaan PT Emar Elang Perkasa dengan akan mengantikan atau mengirim BBM sisa kekurangan yang belum di terima PT Global Karya Multiguna. Dengan sangat percaya PT Global menerima permintaan tersebut pengembalian dan juga membantu memberikan bantuan pinjaman, kepada PT Emar Elang Perkasa sebesar Rp. milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah. Sampai dengan Maret 2018 PT Emar Elang Perkasa sama sekali tidak memberikan BBM HSD sebayak Kilo liter x Rp. 7,100 = Rp tiga milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah di tambah dengan uang pinjaman sebesar Rp. milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah. Dan pembebanan PPN di tanggungkan kepada Pihak PT Global Sehingga total Kerugian yang di alami PT Global Karya Multiguna senilai, Rp. sembilan milyar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh dua rupiah. Menurut pengacara PT Global Karya Multiguna, Jefri Luanmase, SH, selaku kuasa Hukum perusahaan mengatakan dalam hal ini PT Elang Elang Perkasa telah melakukan tindakan wanprestasi dan telah ditegur secara tertulis. “Kami udah memberikan 2 kali teguran Hukum pada tangal 28 Maret 2018 dan tanggal 2 April 2018 kepada PT Emar Elang Perkasa yang intinya untuk segerah mengrim solar BBM HSD sebanyak Kilo liter dan juga mengembalikan uang Klien klien kami yang sebesar Rp. dengan total kerugian sebanyak, Rp. Namun pihak PT Emar tidak menganggapi teguran kami tersebut,” tutur Jefri kepada mediatransparancy, Senin 23/4/2018. “Maka pada tanggal 4 April kami selaku kuasa hukum perusahaan akhirnya mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A. Siregar sebagai Komisaris perusahaan dan Clara Arini S. Mochtar selaku Direktur Utama PT Emar Elang Perkasa ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan Diduga melakukan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/1803/IV/2018/PMJ/ tertanggal 4 April,” ungkapnya. “Proses Pemeriksan saat ini dalam dalam penyidikan, dan masih dalam tahap Pemeriksan saksi -saksi Pelapor, dan saksi korban di subdit Renakta Reskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis 19 April 2018,” tandasnya.red Reporter Ach Zark Editor Hisar S

pt elang perkasa penipuan